Pencuri Wanita Di Gunung Sitoli Ditahan

Pencuri Wanita Di Gunung Sitoli Ditahan 

Pantau info
Seorang Wanita Bernama DH Als Ina Harta, (39) beralamat di Jl. Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di Tahan di RTP Polres Nias dalam Kasus Pencurian. (Kamis, 21/03/2024).


DH Als Ina Harta, di Laporkan oleh Niati Gea als Ina Hasrat (40), yang beralamat di Jl. Beringin Kelurahan Pasar Lahewa Kabupaten Nias Utara, karena Kehilangan 1 (satu) buah Cincin emas, seharga Rp.4.450.000 (Empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)   1 (Satu) buah  Gelang emas, seharga Rp.14.500.000.- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Uang Tunai RP. 5 juta, Total Kerugian di perkirakan sebesar  Rp. 23.950.000.-

Pada saat Buat Laporan di SPKT Polres Nias, Niati Gea als Ina Hasrat Mengatakan bahwa ia Megnetahui kehilangan tersebut pada  hari Kamis (14/03/2024) sekira Pukul 18.00 Wib di Toko Miliknya di  lantai III Pasar Nou Gunungsitoli. 

Sedangkan Dalam Keterangannya kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Nias  Brigadir Andi S. Waruywu, Niati Gea als Ina Hasrat (40),  Mengatakan bahwa Pada Hari Kamis (14/03./2024) sekitar pukul 18.00 wib, DH Als Ina Harta (Pelaku Bekerja sebagai Karyawan di Toko Milik Korban) Hendak Pamitan  untuk Pulang Ke rumah,  dan Meminjam Uang kepada korban sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu), pada saat Korban Hendak Mengambil Uang di dalam Tas Miliknya yang dia simpan di Dalam Lemari, Korban tidak melihat kotak Perhiasannya emas Miliknya yang disimpannya didalam Lemari tersebut. Kemudian Korban Bertanya kepada kepada DH Als Ina Harta, Perihal Barang yang hilang tersebut, namun  DH Als Ina Harta Mengatakan bahwa ia tidak Mengambil barang yang hilang tersebut,  korban juga sempat menanyakan kepada Karyawan lainnya namun Mereka tidak Mengambil ataupun Melihat, Barang Yang Hilang Tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting Melalui Kaur Bin Ops Ipda Darmawan Laoli kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan bahwa setelah Niati Gea als Ina Hasrat (40),  Membuat Laporan, Sat Reskrim Melakukan Penyelidikan,  dan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Ovaroni Zendrato, Mendatangi Beberapa Toko Emas,  di sekitaran Kota Gunungsitoli, dan pada Salah Satu Toko Emas (Tidak di sebut nama) didapatkan Informasi bahwa  Pernah di datangi  Seorang Perempuan dengan  membawa 1 (satu) buah Gelang emas dan 1 (satu) buah cincin emas, Mendatangi Toko Emas Miliknya  tujuan untuk melakukan Pengecekan apakah Emas tersebut Asli atau Palsu. “Ujar Ipda Darmawan Laoli. 

Ipda Darmawan Laoli Menambahkan bahwa Dari Keterangan Pemilik Toko Emas Tersebut Tim Opsnal mendapatkan Petunjuk melalui rekaman CCTV, tentang Ciri-Ciri Wanita tersebut,  setelah Informasi di Anggap Lengkap, maka   Tim Opsnal  Menyamar dan Menghubungi Pelaku untuk datang Ke Toko Emas tersebut, tanpa Curiga DH Als Ina Harta Mendatangi Tokoh Emas tersebut dan  Pada saat itu Juga Pelaku di Amankan. 

Kepada Tim Opsnal  tidak banyak Berkelit dan Mengakui Perbuatannya hanya saja dalam Pengakuannya bahwa Emas yang ia  Curi dari Niati Gea als Ina Hasrat telah di Gadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli Jalan Sudirman Kel. Pasar Gunungsitoli, sebesar Rp. 15.000. 000 (lima belas juta rupiah).  Lanjut Ipda Darmawan  Laoli Menambahkan bahwa Tim Opsnal Mendatangi Pegadaian Cabang Gunungsitoli, dan dari Pegadaian di dapatkan bukti-Bukti Berupa Surat Gadai yang menguatkan bahwa Pelaku DH Als Ina Harta telah melakukan pencurian. “Ujar Ipda Darmawan Laoli, Sementara  itu Penyidik Brigadir Andi S. Waruwu mengatakan  Bahwa Kepada Pelaku dikenakan Pasal  362 dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara.

Di edit oleh : S.telaumbanua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ingin Jadi TNI AL Kini Nyawa Melayang Tak Di Ketahui Oleh Pihak Keluarga

Penerapan Kartu Kredit Di Daerah Kabupaten Nias Utara

Taati lah Pemimpin Pemimpin Dan Tunduk Kepada Mereka