Penerapan Kartu Kredit Di Daerah Kabupaten Nias Utara
Penerapan Kartu Kredit Di Daerah Kabupaten Nias Utara
Pantau info Nias Utara
Pemerintah Kab. Nias Utara bekerjasama dengan PT. Bank Sumut melaksanakan Sosialisai Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemerintah Kabupaten Nias Utara, yang dibuka secara resmi Plh. Sekda Kab. Nias Utara oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Ferryzatulo Gea, MM yang digelar di Aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara, rabu 27/03/2024 yang di hadiri oleh asisten perekonomian dan pembangunan, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan bank sumut, nara sumber dan undangan lain.
Dalam arahan Plh. Sekda Nias Utara menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 21 ayat 1, 2 dan 3 menerangkan bahwa PPKD selaku BUD menunjuk Bank yang menjadi penempatan RKUD sebagai Bank Penerbit KKPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bank Penerbit yang dimaksud merupakan bank yang sama dengan Bank penempatan RKUD, dan berdasarkan penunjukan tersebut PPKD selaku BUD membuat perjanjian kerja sama dengan Pejabat Bank Penerbit KKPD.
Lebih lanjut Plh. Sekda menyampaikan bahwa KKPD merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan tujuan untuk meminimalisir pembayaran secara nontunai karna saat ini sudah eranya digital. Untuk tahun 2024 Pemerintah Kab. Nias Utara dalam melakukan pembayaran secara KKPD sebanyak 60 % dan Tunai 40 %, dan berharap kepada peserta Sosialisasi agar mengikuti dengan baik.
S.telaumbanua
Komentar
Posting Komentar